ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Detail Regulasi

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Blog Single

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(1) Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas.

(2) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai           berikut:

      a. tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat;

      b. masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan

      c. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas 

(3) Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di Puskesmas.

(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

(5) Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

(1) Organisasi Puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas.

(2) Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

     a. kepala Puskesmas;

     b. kepala sub bagian tata usaha;

     c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat;

     d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan

     e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan lebih                   lanjut  mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran           yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan.

(2) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pelayanan promosi kesehatan;

b. pelayanan kesehatan lingkungan;

c. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;

d. pelayanan gizi; dan

e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

(3) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan.

(4) Upaya kesehatan masyarakat pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.

(5) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama yang dapat dilakukan oleh Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  

Unduh File
Share this Post: