PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 121 TAHUN 2018 TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI KABUPATEN PATI
GERMAS dilaksanakan dalam bentuk upaya promotif dan preventif antara lain :
a. melakukan aktivitas fisik minimal 30 (tiga puluh) menit setiap hari;
b. mengkonsumsi buah dan sayur setiap hari;
c. cek kesehatan secara rutin;
d. tidak merokok;
e. pemberian ASI eksklusif pada bayi;
f. tidak mengkonsumsi alkohol;
g. menjaga kebersihan lingkungan;
h. menggunakan jamban sehat;
i. Pemanfaatan pekarangan dan peningkatan konsumsi makanan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA);
j. Pemberian tablet tambah darah pada remaja produktif;
k. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Unduh File